Ditresnarkoba Polda Banten Sita Puluhan Ribu Obat Jenis G di Lebak 

    Ditresnarkoba Polda Banten Sita Puluhan Ribu Obat Jenis G di Lebak 

    SERANG, BANTEN, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap 3 pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin, (19/7/2021)  pukul 14.00 WIB.

    "Ketiga tersangka tersebut yakni S, R dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang, "Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H saat Konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

    Kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak.

    "Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak, " ujar Martri Sonny

    Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu. 

    "Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan Diamankan M pemilik toko obat tersebut, " Kata Martri Sonny

    Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung.

    "Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan, " ujar Edy Sumardi.

    Edy menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

    "Para Pelaku dijerat Pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit 100 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1, 5 Milyar, " ujar Edy Sumardi.

    Terakhir Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

    "Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba." ujar Edy Sumardi.

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Agen E-Waroeng Salurkan Program BSP Desa...

    Artikel Berikutnya

    Ditresnarkoba Polda Banten Sita Puluhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dinsos Banten Sosialisasikan Pembentukan KSB di Kecamatan Mandalawangi
    Soal Jembatan Waluran Bojong, Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Pandeglang
    Ombudsman Banten Mengajak Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022
    Angka Pengangguran Masih Tinggi di Pandeglang, Pencaker Serbu Disnaker
    Bertema Ayo Bangkit Bersama, Forkopim Kecamatan Mandalawangi Peringati Harkitnas ke 114

    Tags